Wartawan Cyber Indonesia: Keterbukaan Informasi Publik Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Badan Publik!

Sukabumi –  Wartawan Cyber Indonesia (Wanci) menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik oleh instansi pemerintah dan badan publik bukanlah sebuah pilihan atau bonus bagi masyarakat. Hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang mutlak dan dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan keras ini disampaikan menyusul masih adanya keluhan terkait sulitnya mengakses data dan informasi di sejumlah badan publik. Padahal, aturan mengenai hal ini sudah berjalan hampir dua dekade.
Dasar Hukum Transparansi Publik
Ketentuan mengenai transparansi ini telah diatur secara menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam undang-undang tersebut:
  • Hak Konstitusional: Mengakses informasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh pasal 28F UUD 1945.
  • Kewajiban Menyediakan: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.
  • Sanksi Pidana: Badan publik yang sengaja menghambat atau menutup akses informasi yang seharusnya terbuka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda materiil.
Menolak Budaya Saling Tutup Informasi
Ketua Umum Wartawan Cyber Indonesia menyatakan bahwa era digital menuntut kecepatan dan validitas data. Menutup-nutupi informasi hanya akan memicu maraknya berita bohong (hoax) dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Kami mengingatkan seluruh pejabat publik, dari tingkat desa hingga kementerian, bahwa Anda mengelola dana publik. Maka, kinerja dan anggaran Anda wajib diketahui oleh publik. Jangan lagi ada pola pikir kuno yang menganggap informasi sebagai rahasia instansi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Peran Vital Media Siber
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan media siber berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU KIP ini. Media online akan bertindak aktif sebagai pengawas (watchdog) guna memastikan hak tahu masyarakat terpenuhi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap instansi untuk meminta data yang diperlukan demi kemajuan dan transparansi pembangunan bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *