Akademisi dan PNS Pimpin Badan Publik tapi Alergi UU KIP, Ketum Wanci: Ada Apa dengan Kinerjanya?

Akademisi dan PNS Pimpin Badan Publik tapi Alergi UU KIP, Ketum Wanci: Ada Apa dengan Kinerjanya?

Sukabumi – Sikap tertutup sejumlah badan publik yang enggan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memicu kritik pedas. Ketua Umum Persatuan Wartawan Ciber Indonesia mempertanyakan profesionalisme para pimpinan instansi yang kerap menolak permohonan informasi dengan dalih yang tidak masuk akal.

Sorotan tajam ini tertuju pada oknum pimpinan badan publik yang berlatar belakang akademisi serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai figur yang menempuh pendidikan tinggi dan disumpah untuk patuh pada regulasi negara, ketidakpatuhan mereka terhadap hukum dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim transparansi di Indonesia.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Apakah mereka betul-betul buta regulasi, atau ini tindakan sengaja karena ada kebobrokan kinerja yang sedang disembunyikan?” ungkap Ketua Umum Wartawan Siber Indonesia.

Menurutnya, polemik ini mencuat karena informasi yang diajukan oleh publik maupun media massa murni bersifat terbuka dan sama sekali tidak mengancam rahasia negara. Penolakan yang berbelit-belit justru menguatkan kecurigaan adanya tata kelola anggaran atau program yang tidak beres di dalam tubuh institusi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa era birokrasi yang serba tertutup sudah lama berakhir.

Setiap badan publik yang menggunakan dana negara wajib tunduk pada asas keterbukaan tanpa terkecuali.

“Kami tegaskan, keterbukaan informasi publik itu kewajiban mutlak yang diperintahkan oleh undang-undang, bukan sebuah pilihan yang bisa ditawar-tawar atau diberikan atas dasar belas kasihan pejabat,” kunci Ketum Wartawan Siber Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *