Gagap Aturan UU KIP, WANCI Sebut Sidang PSI Bakal Telanjangi Buruknya Kinerja Pimpinan Badan Publik

Sukabumi — Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Ciber Indonesia (DPP WANCI) menabuh genderang perang terhadap kebebalan birokrasi . Pekan ini, DPP WANCI dipastikan maju ke meja hijau Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini diambil setelah sejumlah pimpinan lembaga dan badan publik di Jabar dinilai sengaja memboikot hak informasi masyarakat. Jadwal persidangan pun kini sudah di tangan organisasi jurnalis siber tersebut.

“Jadwal sidang PSI dari Komisi Informasi Jabar untuk minggu ini sudah keluar. Kami sangat siap. Ini momentum untuk menguji sejauh mana komitmen kepatuhan pejabat publik terhadap hukum,” tegas Juru Bicara DPP WANCI, Risman, S.E., kepada awak media, Minggu (5/7).

Risman mengaku heran dengan potret buram birokrasi saat ini. Mayoritas pimpinan badan publik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpendidikan tinggi, namun memiliki mentalitas yang gagap terhadap aturan negara.

“Sangat memalukan. Mereka rata-rata ASN, sekolahnya tinggi, tapi tidak patuh dan tidak paham aturan yang dibuat pemerintah. Sengketa informasi ini dianggap urusan enteng. Padahal, dari sini publik bisa melihat sejauh mana bobroknya kinerja seorang pimpinan,” sentil Risman dengan nada satire.

Ia mengingatkan, sikap arogan dengan mengabaikan permohonan informasi justru menjadi blunder fatal. Tindakan tersebut dinilai langsung merusak citra instansi yang mereka pimpin di mata publik.

Sikap menutup-nutupi dokumen publik ini jelas-jelas menabrak Peraturan Internal DPP WANCI tentang Advokasi dan Perlindungan Hukum Anggota. Secara hukum negara, tindakan ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013.

Risman mengingatkan para pejabat bahwa ada konsekuensi hukum pidana yang nyata bagi mereka yang hobi menyembunyikan informasi publik.Sesuai Pasal 52 UU KIP, pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi berkala dan mengakibatkan kerugian, diancam dengan:Hukuman pidana kurungan (penjara) paling lama 1 tahun.Denda materiil paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

WANCI menegaskan bahwa transparansi bukanlah sebuah kompromi atau opsi yang bisa dinegosiasikan oleh pejabat dinas.

“Keterbukaan informasi itu bukan pilihan, tapi kewajiban mutlak! Anda menggunakan anggaran negara, artinya itu uang rakyat. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah itu mengalir. Jangan bertingkah seolah-olah itu uang pribadi,” pungkas Risman menutup wawancara.

Sidang PSI pekan ini di Komisi Informasi Jabar dipastikan bakal berjalan panas. Kasus ini sekaligus menjadi ujian terbuka bagi akuntabilitas publik para pejabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *